1)
|
Calon Pemilik Stokis sudah
menjadi member PT. Melia Nature Indonesia.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Calon Pemilik Stokis sudah mempunyai
jaringan yang besar minimal 100 (seratus) unit.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3)
|
Memiliki tempat yang layak sebagai stokis dengan pembagian tempat
khusus untuk : pelayananmember, administrasi stokis,
penyimpanan produk, dan melakukan presentasi dengan kapasitas minimal 20 (dua
puluh) orang serta tidak menjadi satu dengan usaha/kegiatan lain.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4)
|
Lokasi tempat harus strategis dan
mudah dicapai.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5)
|
Mempunyai fasilitas computer dan
printer, telepon, fax serta sambungan internet berikut alamat email khusus
Stokis. Nomor telepon dan nomor fax harus
dipisah/berbeda (tidak boleh menjadi satu). Pada saat diajukan fasilitas
tersebut yaitu nomor telepon, nomor fax, sambungan internet serta alamat
email harus dicantumkan dan semuanya sudah bisa langsung digunakan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6)
|
Memiliki pegawai/karyawan minimal
2 orang yang berkualifikasi untuk
menjalankan operasional dan administrasi Stokis sehari-hari.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7)
|
Jumlah deposit adalah sebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8)
|
Stokis dilarang keras menjual
produk di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT. Melia Nature Indonesia
dengan alasan apapun. Bila dikemudian hari Stokis diketahui menjual produk di
bawah harga resmi maka akan dikenakan SANKSI berupa penutupan Stokis dan
pemberhentian Stokis dari keanggotaan PT. Melia Nature Indonesia.
Pemberhentian keanggotaan ini berlaku juga untuk Keluarga Inti dari Stokis
yang bersangkutan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9)
|
Apabila omset harian melebihi 30%
dari stok produk maka Stokis diharapkan untuk menambah stok produk.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengajuan pendirian stokis dengan
menyerahkan surat permohonan yang dilampiri:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Kamis, 12 Januari 2012
STOKIST
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar