Kamis, 12 Januari 2012

KETENTUAN MENJADI DISTRIBUTOR


KETENTUAN-KETENTUAN MENJADI DISTRIBUTOR PT. MELIA NATURE INDONESIA

1.     Permohonan untuk menjadi Distributor ini diajukan atas kemauan pemohon sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
2.     Distributor PT. Melia Nature Indonesia bukan perwakilan agen resmi, karyawan PT. Melia Nature Indonesia , sehingga tidak mempunyai wewenang mengikat atau berbicara atas nama PT. Melia Nature Indonesia.
3.     Distributor berwenang menjalankan kegiatan usahanya yaitu: mensponsori, membeli, dan menjual produk-produk PT. Melia Nature Indonesia dalam wilayah Republik Indonesia.
4.     Distributor hanya dapat memberikan pernyataan, deskripsi, penjelasan yang sesuai dengan publikasi resmi yang dikeluarkan oleh PT. Melia Nature Indonesia.
5.     Distributor tidak akan melibatkan PT. Melia Nature Indonesia apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan Distributor harus mempertanggung-jawabkannya secara hukum.
6.     Distributor mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik Distributor dan Garis-garis Kebijaksanaan PT. Melia Nature Indonesia , peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT. Melia Nature Indonesia , akan mendasari perjanjian antara PT. Melia Nature Indonesia dengan Distributor, tanpa persetujuan lebih dahulu dari Distributor.
7.     Distributor tidak akan melakukan penjualan produk-produk di bawah harga yang ditentukan oleh PT. Melia Nature Indonesia atau menjual produk-produk di toko, supermarket, apotik, salon dan penjualan umum lainnya.
8.     Distributor memahami bahwa logo/trademark perusahaan merupakan milik PT. Melia Nature Indonesia , sehingga Distributor tidak berhak mengkopi, mencetak dan menggandakannya.
9.     Semua data pribadi Distributor yang termasuk, menjadi milik PT. Melia Nature Indonesia , dan jika disalurkan pada pihak ketiga semata-mata untuk kepentingan tujuan usaha.
10.  Distributor memahami bahwa merupakan hal yang penting untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum melibatkan diri dalam aktivitas usaha dan PT. Melia Nature Indonesia berhak untuk menerima atau menolak semua permohonan.
11.  Surat Perjanjian ini baru berlaku setelah pemohon menandatangani dan telah disahkan oleh PT. Melia Nature Indonesia .
12.  Permohonan Distributor yang melalui fax harus diisi lengkap dan jelas di atas Formulir Permohonan Distributor yang resmi dari PT. Melia Nature Indonesia , perbedaan formulir akan mengakibatkan permohonan tidak diproses/ tertunda.
13.  Surat Perjanjian disahkan oleh PT. Melia Nature Indonesia jika semua persyaratan baik data maupun pembayaran sudah dipenuhi oleh pemohon, kelalaian memenuhi persyaratan akan mengakibatkan permohonan distributor tidak diproses/ tertunda.
14.  Pemohon dengan ini menyatakan bahwa keterangan yang diberikan di balik formulir ini adalah jujur dan benar. Distributor memahami bahwa kedistributorannya dapat diambil alih/ dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh PT. Melia Nature Indonesia apabila Distributor tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertera di atas.
15.  Distributor dilarang mempengaruhi anggota atau distributor PT. Melia Nature Indonesia lainnya untuk pindah ke jaringan perusahaan MLM lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar