KETENTUAN-KETENTUAN MENJADI DISTRIBUTOR PT. MELIA NATURE
INDONESIA
|
1. Permohonan
untuk menjadi Distributor ini diajukan atas kemauan pemohon sendiri tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.
2. Distributor
PT. Melia Nature Indonesia bukan perwakilan agen resmi, karyawan PT. Melia
Nature Indonesia , sehingga tidak mempunyai wewenang mengikat atau berbicara
atas nama PT. Melia Nature Indonesia.
3. Distributor
berwenang menjalankan kegiatan usahanya yaitu: mensponsori, membeli, dan
menjual produk-produk PT. Melia Nature Indonesia dalam wilayah Republik
Indonesia.
4. Distributor
hanya dapat memberikan pernyataan, deskripsi, penjelasan yang sesuai dengan
publikasi resmi yang dikeluarkan oleh PT. Melia Nature Indonesia.
5. Distributor
tidak akan melibatkan PT. Melia Nature Indonesia apabila ada pernyataan atau
suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku
dan Distributor harus mempertanggung-jawabkannya secara hukum.
6. Distributor
mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik
Distributor dan Garis-garis Kebijaksanaan PT. Melia Nature Indonesia ,
peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari
waktu ke waktu oleh PT. Melia Nature Indonesia , akan mendasari perjanjian
antara PT. Melia Nature Indonesia dengan Distributor, tanpa persetujuan lebih
dahulu dari Distributor.
7. Distributor
tidak akan melakukan penjualan produk-produk di bawah harga yang ditentukan
oleh PT. Melia Nature Indonesia atau menjual produk-produk di toko,
supermarket, apotik, salon dan penjualan umum lainnya.
8. Distributor
memahami bahwa logo/trademark perusahaan merupakan milik PT. Melia Nature
Indonesia , sehingga Distributor tidak berhak mengkopi, mencetak dan
menggandakannya.
9. Semua
data pribadi Distributor yang termasuk, menjadi milik PT. Melia Nature
Indonesia , dan jika disalurkan pada pihak ketiga semata-mata untuk
kepentingan tujuan usaha.
10. Distributor
memahami bahwa merupakan hal yang penting untuk mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu sebelum melibatkan diri dalam aktivitas usaha dan PT. Melia
Nature Indonesia berhak untuk menerima atau menolak semua permohonan.
11. Surat
Perjanjian ini baru berlaku setelah pemohon menandatangani dan telah disahkan
oleh PT. Melia Nature Indonesia .
12. Permohonan
Distributor yang melalui fax harus diisi lengkap dan jelas di atas Formulir
Permohonan Distributor yang resmi dari PT. Melia Nature Indonesia , perbedaan
formulir akan mengakibatkan permohonan tidak diproses/ tertunda.
13. Surat
Perjanjian disahkan oleh PT. Melia Nature Indonesia jika semua persyaratan
baik data maupun pembayaran sudah dipenuhi oleh pemohon, kelalaian memenuhi
persyaratan akan mengakibatkan permohonan distributor tidak diproses/
tertunda.
14. Pemohon
dengan ini menyatakan bahwa keterangan yang diberikan di balik formulir ini
adalah jujur dan benar. Distributor memahami bahwa kedistributorannya dapat
diambil alih/ dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan
oleh PT. Melia Nature Indonesia apabila Distributor tidak mematuhi
ketentuan-ketentuan yang tertera di atas.
15. Distributor
dilarang mempengaruhi anggota atau distributor PT. Melia Nature Indonesia
lainnya untuk pindah ke jaringan perusahaan MLM lain.
|
Kamis, 12 Januari 2012
KETENTUAN MENJADI DISTRIBUTOR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar