Kamis, 12 Januari 2012
KETENTUAN MENJADI DISTRIBUTOR
KETENTUAN-KETENTUAN MENJADI DISTRIBUTOR PT. MELIA NATURE
INDONESIA
|
1. Permohonan
untuk menjadi Distributor ini diajukan atas kemauan pemohon sendiri tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.
2. Distributor
PT. Melia Nature Indonesia bukan perwakilan agen resmi, karyawan PT. Melia
Nature Indonesia , sehingga tidak mempunyai wewenang mengikat atau berbicara
atas nama PT. Melia Nature Indonesia.
3. Distributor
berwenang menjalankan kegiatan usahanya yaitu: mensponsori, membeli, dan
menjual produk-produk PT. Melia Nature Indonesia dalam wilayah Republik
Indonesia.
4. Distributor
hanya dapat memberikan pernyataan, deskripsi, penjelasan yang sesuai dengan
publikasi resmi yang dikeluarkan oleh PT. Melia Nature Indonesia.
5. Distributor
tidak akan melibatkan PT. Melia Nature Indonesia apabila ada pernyataan atau
suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku
dan Distributor harus mempertanggung-jawabkannya secara hukum.
6. Distributor
mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik
Distributor dan Garis-garis Kebijaksanaan PT. Melia Nature Indonesia ,
peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari
waktu ke waktu oleh PT. Melia Nature Indonesia , akan mendasari perjanjian
antara PT. Melia Nature Indonesia dengan Distributor, tanpa persetujuan lebih
dahulu dari Distributor.
7. Distributor
tidak akan melakukan penjualan produk-produk di bawah harga yang ditentukan
oleh PT. Melia Nature Indonesia atau menjual produk-produk di toko,
supermarket, apotik, salon dan penjualan umum lainnya.
8. Distributor
memahami bahwa logo/trademark perusahaan merupakan milik PT. Melia Nature
Indonesia , sehingga Distributor tidak berhak mengkopi, mencetak dan
menggandakannya.
9. Semua
data pribadi Distributor yang termasuk, menjadi milik PT. Melia Nature
Indonesia , dan jika disalurkan pada pihak ketiga semata-mata untuk
kepentingan tujuan usaha.
10. Distributor
memahami bahwa merupakan hal yang penting untuk mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu sebelum melibatkan diri dalam aktivitas usaha dan PT. Melia
Nature Indonesia berhak untuk menerima atau menolak semua permohonan.
11. Surat
Perjanjian ini baru berlaku setelah pemohon menandatangani dan telah disahkan
oleh PT. Melia Nature Indonesia .
12. Permohonan
Distributor yang melalui fax harus diisi lengkap dan jelas di atas Formulir
Permohonan Distributor yang resmi dari PT. Melia Nature Indonesia , perbedaan
formulir akan mengakibatkan permohonan tidak diproses/ tertunda.
13. Surat
Perjanjian disahkan oleh PT. Melia Nature Indonesia jika semua persyaratan
baik data maupun pembayaran sudah dipenuhi oleh pemohon, kelalaian memenuhi
persyaratan akan mengakibatkan permohonan distributor tidak diproses/
tertunda.
14. Pemohon
dengan ini menyatakan bahwa keterangan yang diberikan di balik formulir ini
adalah jujur dan benar. Distributor memahami bahwa kedistributorannya dapat
diambil alih/ dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan
oleh PT. Melia Nature Indonesia apabila Distributor tidak mematuhi
ketentuan-ketentuan yang tertera di atas.
15. Distributor
dilarang mempengaruhi anggota atau distributor PT. Melia Nature Indonesia
lainnya untuk pindah ke jaringan perusahaan MLM lain.
|
PERUSAHAAN
Tentang Perusahaan
|
|
PT Melia Nature Indonesia adalah sebuah perusahaan yang
memasarkan produk -produk makanan kesehatan milik "Mother Nature Health
Products Pty. Ltd." sebuah perusahaan besar di Sydney, Australia yang
khusus memproduksi produk-produk berkualitas tinggi yang berasal dari
propolis.
Sistem pemasaran produk mempergunakan sistem pemasaran
jaringan atau multilevel marketing .
|
|
Tentang Marketing Plan
|
|
PT Melia Nature Indonesia adalah sebuah perusahaan multilevel
marketing di Indonesia yang pertama sekali membuat terobosan terbaru di
sistem marketing plan yang
berpihak kepada anggota, yaitu :
1. Sistem
pembayaran bonus harian tanpa syarat
2. Jenis
dan perhitungan bonus yang sederhana
3. Pembayaran
bonus yang terbesar
4. Website
pribadi yang selalui diperbaharui setiap hari dan mampu diakses setiap saat.
Dengan kelebihan pada sistem marketing plan akan memudahkan
peluang seluruh anggotanya untuk memperoleh kesuksesan, mengatasi kesulitan
keuangan, mengembangkan jaringan dengan kecepatan pembayaran serta mampu
mengatasi trauma masyarakat pada sistem multilevel marketing yang
mempergunakan tutup poin. PT. Melia Nature Indonesia memberlakukan belanja
ulang cicilan otomatis, belanja ulang terjadi jika seorang anggota memperoleh
bonus.
|
|
Tentang Produk
|
|
PT. Melia Nature Indonesia menyadari produk adalah modal dasar
anggota untuk berkembang menjadi pelaku bisnis jaringan yang sukses.
PT. Melia Nature Indonesia memiliki produk yang mampu menjaga
kesehatan masyarakat dari serangan berbagai penyakit serta mampu membantu
penyembuhan terutama pada penyakit yang diakibatkan oleh virus, bakteri dan
jamur, juga mampu meningkatkan kekebalan tubuh dengan produk propolis.
PT. Melia Nature juga memiliki produk "awet muda"
Melia Biyang yang mampu meningkatkan sistem metabolisme tubuh, stamina,
mental dan fisik, serta mampu menunda penuaan. Rahasia awet muda ada dalam
genggaman anda.
Produk-produk yang berkualitas akan memudahkan anggota untuk
mempromosikan produk kepada calon prospekan. Semua produk-produk PT. Melia
Nature Indonesia diproduksi di pabrik yang memiliki standar tinggi dan GMP
yaitu propolis diproduksi di Mother Nature Health Products Pty. Ltd., Sydney,
Australia dan Melia Biyang diproduksi di Herbal Science Sdn. Bhd., Malaysia.
Produk-produk PT. Melia Nature Indonesia telah diakui oleh
Pemerintah Republik Indonesia dengan telah diberikannya Surat Izin Badan
Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ( BPPOM RI ).
Kelebihan produk-produk PT. Melia Nature Indonesia adalah :
a.
Konsumeable, sangat dibutuhkan masyarakat luas tanpa ada efek
samping serta dapat dipakai berulang dengan segmen pasar yang tidak terbatas
serta tidak mengenal batasan umur dan jenis kelamin.
b.
Harga sangat realistis dan murah dibandingkan dengan produk
sejenis di perusahaan MLM lain atau di pasar bebas, yang mampu dijangkau
masyarakat Indonesia .
c.
Produk PT. Melia Nature Indonesia memiliki reaksi yang sangat
cepat terutama untuk membantu menyembuhan berbagai penyakit yang disebabkan
oleh virus, bakteri dan jamur serta untuk meningkatkan stamina anda.
" ANDA AKAN SENANTIASA SEHAT DI DUNIA YANG TIDAK SEHAT
DENGAN PERLINDUNGAN MAKSIMAL DARI PRODUK-PRODUK KAMI YAITU MELIA PROPOLIS DAN
MELIA BIYANG "
|
PRODUK / PROPOLIS
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
STOKIST
1)
|
Calon Pemilik Stokis sudah
menjadi member PT. Melia Nature Indonesia.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Calon Pemilik Stokis sudah mempunyai
jaringan yang besar minimal 100 (seratus) unit.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3)
|
Memiliki tempat yang layak sebagai stokis dengan pembagian tempat
khusus untuk : pelayananmember, administrasi stokis,
penyimpanan produk, dan melakukan presentasi dengan kapasitas minimal 20 (dua
puluh) orang serta tidak menjadi satu dengan usaha/kegiatan lain.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4)
|
Lokasi tempat harus strategis dan
mudah dicapai.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5)
|
Mempunyai fasilitas computer dan
printer, telepon, fax serta sambungan internet berikut alamat email khusus
Stokis. Nomor telepon dan nomor fax harus
dipisah/berbeda (tidak boleh menjadi satu). Pada saat diajukan fasilitas
tersebut yaitu nomor telepon, nomor fax, sambungan internet serta alamat
email harus dicantumkan dan semuanya sudah bisa langsung digunakan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6)
|
Memiliki pegawai/karyawan minimal
2 orang yang berkualifikasi untuk
menjalankan operasional dan administrasi Stokis sehari-hari.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7)
|
Jumlah deposit adalah sebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8)
|
Stokis dilarang keras menjual
produk di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT. Melia Nature Indonesia
dengan alasan apapun. Bila dikemudian hari Stokis diketahui menjual produk di
bawah harga resmi maka akan dikenakan SANKSI berupa penutupan Stokis dan
pemberhentian Stokis dari keanggotaan PT. Melia Nature Indonesia.
Pemberhentian keanggotaan ini berlaku juga untuk Keluarga Inti dari Stokis
yang bersangkutan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9)
|
Apabila omset harian melebihi 30%
dari stok produk maka Stokis diharapkan untuk menambah stok produk.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengajuan pendirian stokis dengan
menyerahkan surat permohonan yang dilampiri:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
VISI MISI
|
|||||||
|
Langganan:
Postingan (Atom)